Naaaah, ini nih buat temen-temen yang pengen bikin NPWP karna disuruh buat NPWP hehehe atau kesadaran diri sendiri. Yang lagi hot-hot nya bikin NPWP karna temen-temen mau bikin rekening bank tapi diminta NPWP sama bank, ya mau ga mau deh harus bikin NPWP. Hayoo ngaku siapa yang begitu? hehehe
Tapi ada juga orang yang bingung, bagaimana buat NPWP tuh? Karna orang tersebut awam pajak. So, saya mau kasih nih cara daftar NPWP nya, biar ga bingung lagi 🙂
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP
(Jangan lupa dibawa untuk saat mendaftar NPWP, daripada bolak-balik Kantor Pelayanan Pajak)
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
- untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Nah… ADA 2 CARA UNTUK DAFTAR NPWP
Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai domisili kamu
- Datang aja, ga usah ketok-ketok pintu hehe. Terus datangin petugas disana, “Pa, saya mau daftar NPWP”
- Langsung diberikan formulir pengisian NPWP sama petugas itu, lalu isi saja.
- Setelah isi formulir pengisian tersebut, berikan lagi ke petugas disana. Dan jangan lupa syarat-syarat untuk pendataran seperti diatas. Lalu data kamu akan di verifikasi
- Lalu petugas akan memberi tahu NPWP kamu kapan akan jadi. (Dulu, 15 menit langsung jadi. Tapi sekarang, ditinggal 1 hari dan diambil NPWP nya besok atau sesuai perintah dengan petugas)
- Setelah NPWP kamu dapatkan, kamu jg akan mendapatkan gelas cantik hehe.. ya, kamu jg mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) gunanya untuk memberi tahu apa saja kewajiban pajak kamu. Kalau tidak dikasih, kamu harus minta, karna biasanya ada KPP yang tidak memberikan SKTnya
Kedua, regitrasi online ke website Direktorat Jenderal Pajak (Ini cara orang malas ke Kantor Pelayanan Pajak tapi cerdas)
- Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id atau langsung klik ke www.ereg.pajak.go.id (kalau klik ini, langsung lanjut ke poin ke 3)
- Memilih menu sistem e-Registration
- Membuat Account baru pada sistem e-Registration
- Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat
- Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan)
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
- Mencetak Formulir dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
- Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupunmelalui Pos/Jasa Pengiriman.
- Menerima SKT, NPWP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi
Gampang kan daftarnya?? 🙂
Oleh : Kusuma Dewi